Informasi Barang dan Jasa

PELAKSANAAN
TAHUN 2022
<p> Setelah pemenang tender ditentukan, dokumen kontrak ditandatangani untuk mengikat kontrak antara pemberi kerja dan penyedia barang/jasa. Di dalamnya tercantum semua syarat dan ketentuan kontrak yang telah disepakati sebelumnya. <br><br> Kontrak ini mengikat perjanjian antara Kemenko PMK sebagai PIhak Pertama (Pemberi Kerja) dengan PT. WIKA Realty sebagai Pihak Kedua (Penyedia). </p>

Pekerjaan Building Management Kemenko PMK

Dokumen Kontrak yang telah ditandatangani beserta Perubahan Kontrak yang tidak mengandung informasi yang dikecualikan

Lihat